
Paskibra PASOPATI - Selama ini masih banyak yang beranggapan bahwa setiap sekolah atau daerah memiliki aturan gerakan PBB TNI/Polri versi mereka sendiri (di sekitar daerah tersebut). Ada juga yang masih memakai Skep Pangab No. 86 Tahun 1985 sebagai pedoman PBB mereka. Padahal pada dasarnya, sejak tahun 2014 telah dikeluarkan peraturan PBB oleh Panglima TNI, yaitu Surat Keputusan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Peraturan Baris-Berbaris.
Menimbang:
a. bahwa untuk mengatur ketertibandan keseragaman dalam melaksanakan baris-berbaris di lingkungan TNI, diperlukan peraturan tentang baris-berbaris;
b. bahwa Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Skep/611/X/1985 tanggal 8 Oktober 1985 tentang Pengesahan Peraturan Baris-Berbaris Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PBB-ABRI), kurang sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan dan perkembangan organisasi TNI, sehingga perlu dilakukanperubahan; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Baris-Berbaris Tentara Nasional Indonesia (PBB-TNI);
Pada saat Peraturan Panglima ini mulai berlaku, maka Buku Peraturan Baris-Berbaris Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PBB-ABRI), sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Pangab Nomor Skep/611/X/1985 tanggal 8 Oktober 1985 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Memang cukup sulit jika ingin menyamakan semua gerakan PBB yang dipakai pada setiap almamater, terutama Paskibra yang mana hampir di setiap satuan/sekolah mempunyai pandangan yang berbeda mengenai peraturan baris-berbaris. Tetapi diharapkan dengan adanya Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2014 ini, bisa dijadikan acuan sebagai bahan pembelajaran kepada para generasi penerus bangsa kelak.
Untuk lebih lengkapnya, kalian bisa men-download PERPANG TNI Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Peraturan Baris-Berbaris pada link berikut: http://bit.ly/PERPANG2014.
Sekian artikel tentang PERPANG TNI No. 46 Tahun 2014 ini. Semoga bisa bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih dan #SalamKorsa!
Tidak ada komentar:
Write komentar